Jumat, 22 April 2011

Kapan Sih Kita Boleh Menjama' Sholat

Pengertian Menjamak Sholat



Jadi begitu agan mas bro n sista,Loh??! Emang sudah di jelasin ya?? Maap-maap itu kesalahan penulis sepenuhnya,hhee. Oke,Kita serius,jadi gini agan-agan (pake bahasa yang lagi booming aja ya??boleh dong ikutan gaul selama masih sesuai syariat ?:D )lanjut,sebelum kita masuk ke materi intinya,kita harus ngerti dulu nih pengertianya,di baca dulu dah pengertianya,ane tungguin sampe selese,Oke sis n mas bro?? Cekidot . . .
Menjamak adalah menggabungkan salah satu diantara dua sholat dengan sholat yang lainnya. Pengertian ini sudah mencakup jamak taqdim maupun jamak ta’khir. Pada pernyataan ‘menggabungkan salah satu sholat dengan sholat yang lainnya’ yang dimaksud dengan pengertian ini adalah sholat yang boleh digabungkan/dijamak antara keduanya, maka tidaklah termasuk dalam pengertian ini misalnya menggabungkan antara sholat ‘ashar dengan sholat maghrib; (itu tidak boleh dikerjakan-) karena jenis sholat maghrib berbeda dengan jenis sholat ‘ashar, sholat ‘ashar termasuk sholat nahariyah (yang dikerjakan di waktu siang) sedangkan sholat maghrib termasuk jenis sholat lailiyah (yang dikerjakan di waktu malam). Begitu pula tidak termasuk dalam pengertian ini menggabungkan antara sholat ‘Isyak dengan sholat Fajar (shubuh-), karena waktu keduanya terpisah satu sama lain (Syarhul Mumti’ jilid 4 halaman 547.)
Gimana agan-agan udah pada ngerti?? Kalo udah kita lanjut ke Hukumnya nih,di baca again yah,masih di tungguin koq ^_^. (sambil ngeTeh n makan Cemilan)

Hukum Menjamak Sholat

Di antara beberapa perbedaan pendapat yang ada maka pendapat yang benar adalah bahwasanya hukum menjamak sholat adalah Sunnah apabila memang terdapat sebab yang membolehkannya. Hal ini disebabkan 2 alasan:
 
1. Pertama, menjamak adalah termasuk keringanan (rukshsoh) yang dikaruniakan oleh Alloh ‘Azza wa Jalla, sedangkan Alloh Ta’ala senang apabila rukhshohnya dikerjakan.

2. Kedua, karena dalam perbuatan ini (menjamak-) terkandung sikap meneladani Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam, beliau pun melakukan jamak ketika ada sebab yang membolehkan untuk itu.
Dan bahkan sangat mungkin perkara ini termasuk dalam keumuman sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, “Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat sholat yang kulakukan.” (HR. Bukhori)
Sekarang sedikit banyak udah ngerti dong apa itu menjama’ sholat n Hukum yg menyertainya??
Kalo begitu kita lanjut ke materi yg membahas hal-hal yang membolehkan kita menjama’ sholat. Banyak hal atau kondisi yang menyebabkan kita boleh menjama’ sholat kita,diantaranya seperti yang di jelaskan di bawah ini.
Ayo agan,jangan males untuk membacanya,emang agak panjang sih. Tapi masih di tungguin koq,gak d tinggalin. Sueerrr dh,banyak manfaatnya,InsyaAllah SWT ^^.. gak pake banyak omong lagi,eh salah, tulisan maksudnya,silahken di baca,tafadol … :p
(ane nunggu disini aja ya??)

Hal-hal Yang Membolehkan Jama’

1. Sebab Safar
Menjama’ shalat dibolehkan bila seseorang berada dalam keadaan safar (perjalanan).
Adapun batas jarak orang dikatakan musafir terdapat perbedaan di kalangan para ulama. Bahkan Ibnu Munzir mengatakan ada dua puluh pendapat. Yang paling kuat adalah tidak ada batasan jarak, selama mereka dinamakan musafir menurut kebiasaan maka ia boleh menjama’ dan mengqashar shalatnya. Karena kalau ada ketentuan jarak yang pasti, Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mesti menjelaskannya kepada kita, (AlMuhalla, 21/5). Namun Begitu jika perjalanan yang dilakukan adalah perjalanan rutin setiap hari, maka tidak di benarkan seseorang menjama' sholatnya.

2. Sebab Hujan
Kita juga menemukan dalil-dalil yang terkait dengan hujan. Di mana turunnya hujan ternyatamembolehkan dijama’nya Mahgrib dan Isya’ di waktu Isya, namun tidak untuk jama’ antara Zhuhur dan Ashar. Dengan dalil
Sesungguhnya merupakan sunnah bila hari hujan untuk menjama’ antara shalat Maghrib dengan Isya’ (HR Atsram).
Dari Ibnu Abbas RA. Bahwa Rasulullah SAW shalat di Madinah tujuh atau delapan; Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya`”. Ayyub berkata, ”Barangkali pada malam turun hujan?”. Jabir berkata, ”Mungkin”. (HR Bukhari 543 dan Muslim 705).
Dari Nafi` maula Ibnu Umar berkata, ”Abdullah bin Umar bila para umaro menjama` antara maghrib dan isya` karena hujan, beliau ikut menjama` bersama mereka”. (HR Ibnu Abi Syaibah dengan sanad Shahih).
Hal seperti juga dilakukan oleh para salafus shalih seperti Umar bin Abdul Aziz, Said bin Al-Musayyab, Urwah bin az-Zubair, Abu Bakar bin Abdurrahman dan para masyaikh lainnya di masa itu. Demikian dituliskan oleh Imam Malik dalam Al-Muwattha` jilid 3 halaman 40.
Selain itu ada juga hadits yang menerangkan bahwa hujan adalah salah satu sebab dibolehkannya jama` qashar.
Dari Ibnu Abbas ra. Bahwa Rasulullah SAW menjama` zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya` di Madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun hujan.” (HR Muslim 705).

3. Sebab Sakit
Keadaan sakit menurut Imam Ahmad bisa membolehkan seseorang menjama’ shalat. Dalilnya adalah hadits nabawi:
Bahwa Rasulullah SAW menjama’ shalat bukan karena takut juga bukan karena hujan.

4. Sebab Haji
Para jamaah haji disyariatkan untuk menjama` dan mengqashar shalat zhuhur dan Ashar ketika berga di Arafah dan di Muzdalifah.Dalilnya adalah hadits berikut ini:
Dari Abi Ayyub al-Anshari ra. Bahwa Rasulullah SAW menjama` Maghrib dan Isya` di Muzdalifah pada haji wada`. (HR Bukhari 1674).

5. Sebab Keperluan Mendesak
Bila seseorang terjebak dengan kondisi di mana dia tidak punya alternatif lain selain menjama`, maka sebagian ulama membolehkannya. Namun hal itu tidak boleh dilakukan sebagai kebiasaan atau rutinitas.
Dalil yang digunakan adalah dalil umum seperti yang sudah disebutkan di atas. Allah SWT berfirman:
“Allah tidak menjadikan dalam agama ini kesulitan”. (QS. Al-Hajj: 78)
Dari Ibnu Abbas ra, “beliau tidak ingin memberatkan ummatnya”.(HR Muslim 705).
Dari Ibnu Abbas ra. Bahwa Rasulullah SAW menjama` zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya` di Madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun hujan.”

Bagaimana dengan Menjama’ Shalat Karena Macet ??

Kita yang hidup di tengah belantara metropolitan ini seringkali disulitkan dengan urusan macet, khususnya masalah waktu shalat maghrib. Sedangkan shalat Dzhur, Ashar, Isya dan Shubuh relatif tidak terlalu berpengaruh karena waktunya leluasa.

Yang paling mengkhawatirkan adalah shalat Maghrib yang waktunya sangat singkat. Padahal jam-jam seperti itu adalah jam macet di mana-mana. Sehingga banyak orang yang berpikiran bahwa macet itu ‘boleh’ dijadikan alasan untuk menjama’ shalat.

Tetapi apa dalilnya? Bisakah dalil darurat dijadikan alasan? Dan seberapakah nilaidarurat sebuah kemacetan itu sehingga boleh menggeser waktu shalat? Adakah dalil yang shahih dan sharih dari Rasulllah SAW yang membolehkan jama lantaran macet?

Jawabannya tentu tidak ada. Tidak ada hadits yang bunyinya bila kalian kena macet, maka silahkan menjama’ shalat.

Lalu apakah kondisi macet sesuai dengan salah satu penyebab di atas? Misalnya dengan urusan safar, hujan, sakit, haji atau keperluan mendesak?

Kalau dikaitkan dengan safat, maka macet yang sering kita alami tidak memenuhi syarat, karena dari segi jarak tidak memenuhi standar minimal. Kalau dikaitkan dengan keperluan mendesak, di sana ada syarat bahwa hal itu tidak boleh terjadi tiap hari. Dan yang namanya darurat itu tidak boleh terjadi sepanjang waktu.
Bukankah kita masih bisa turun dari bus atau mobil untuk shalat di mana pun? Bukankah shalat itu tidak harus di dalam sebuah masjid atau musholla? Bukankah kalau tidak ada air kita masih diperbolehkan bertayamum? Bukankah air tersedia di mana-mana, bahkan para penjual air minum kemasan pun berkeliaran saat macet?
Maka kaidah fiqhiyah yang anda sampaikan itu masih ada pasangannya, yaitu:

Sesuatu yang dharurat itu diukur berdasarkan kadarnya

Pegel juga nungguin agan baca,Tapi Gak apa-apa. Akhirnya kita tiba di ujung materi,Alhamdulillah. Semoga apa yang kita baca hari ini,tentang materi ini menambah pengetahuan agama kita,aamiin.
Kalau materi ini bagus tolong di rate ya gan,sis. Yang ijo-ijo uga boleh kalo ada lempar aja ke kulkas TS.
Owh ya,Utamanya sih Sedekahnya :) . Oke,sekian dari penulis,mohon maap jika masih banyak kekurangan disana-sini,syukron buat yg udah baca. Akhir kata jazakallah.

1 komentar:

wallachtaglieri mengatakan...

Plastic Surgery vs Titanium Steel vs - TITanium Art
Plastic Surgery suunto 9 baro titanium vs Titanium Steel vs. TITanium, titanium pans which is where can i buy titanium trim a custom piece titanium engagement rings for her of titanium trim walmart art, is a unique piece designed for both traditional and traditional surgical tools.

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by NewWpThemes | Blogger Theme by Lasantha - Premium Blogger Themes | New Blogger Themes